Mamuju-Jurnaltivi.com- Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Barat ( Sulbar ), Andi Darmawangsa menegaskan, penanganan laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang melibatkan peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024, untuk saat ini ditunda sementara hingga Pemilu selesai.Penundaan itu berdasarkan surat instruksi Jaksa Agung nomor 6 tahun 2023 dan memorandum Jaksa Agung B-127/A/SUJA/08/23.
“ Berdasarkan surat Jampidsus, bahwa pihak yang terkait dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi, yang sedang ikut Pileg dan Pilkada, ditangguhkan penanganan perkaranya sampai seluruh tahapan Pileg dan Pilkada selesai, “ ungkap Kajati Sulbar, Andi Darmawangsa, Senin (14/10/2024).
Andi Darmawangsa, mengaku, jika ada pihak yang ikut terperiksa kasus korupsi yang ikut kontestasi Pilkada di Sulbar ini, tentu penanganan kasusnya ditangguhkan tetapi bukan dihentikan.
“ Semua pihak yang ikut dalam proses Pilkada, jika ada yang ikut penanganan hukum ya harus ditangguhkan proses penanganannya tetapi bukan dihentikan ya,” jelasnya.
