Lanjutnya, instruksi Jaksa Agung RI ini tidak lain dan tak bukan untuk menjaga objektivitas proses demokrasi dari black campaign yang bisa dimanfaatkan orang – orang tertentu dan menjaga pelaksanaan pemilu yang stabil dan kondusif.
“ Ini dilakukan dalam rangka menjaga objektivitas proses demokrasi dari black campaign yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan politik pihak tertentu, serta menjaga pelaksanaan pemilu yang stabil dan kondusif.“ tutupnya.(m1)
