Berita

Terpidana Kasus Hutan Lindung Andi Dodi Kembali Diperiksa Oleh Jamwas Sebagai Saksi Ini Alasannya

852

Dugaan pelanggaran tersebut diproses berdasarkan surat perintah Jamwas nomor PRIN-42/H/H.IV.3/10/2024/ tanggal 4 Oktober 2024.

Andi Dodi Hermawan,  telah dijatuhi hukuman oleh Mahkamah Agung (MA)  selam. 4 tahun penjara potong masa tahanan,  subsider 2 bulan kurungan atau denda 200 juta.  Membayar uang pengganti sebesar 1,2 milyar rupiah atau kurungan 2 tahun penjara,  pada tanggal 25 Oktober Tahun 2023.(m1)

Exit mobile version