Dugaan pelanggaran tersebut diproses berdasarkan surat perintah Jamwas nomor PRIN-42/H/H.IV.3/10/2024/ tanggal 4 Oktober 2024.
Andi Dodi Hermawan, telah dijatuhi hukuman oleh Mahkamah Agung (MA) selam. 4 tahun penjara potong masa tahanan, subsider 2 bulan kurungan atau denda 200 juta. Membayar uang pengganti sebesar 1,2 milyar rupiah atau kurungan 2 tahun penjara, pada tanggal 25 Oktober Tahun 2023.(m1)
