Mamuju-Jurnaltivi.com-Berkas perkara kampanye di Media Sosial (Medsos) Kepala Puskesmas (Kapus) Ranga Ranga, Hamzah, lengkap, Gakumdu Mamuju, Limpahkan berkas dan tersangka di Kejari Mamuju, Selasa (22/10/2024). Saat pelimpahannya beginilh tamoang Kapus Ranga Ranga.
“Berkas perkara yang sempat ada kekurangannya kini sudah lengkap, pihak Gakumdu sudah menyerahkan berkas dan tersangka di Kejari Mamuju,” ungkap Antonius, Kasi Intel Kejari Mamuju.
Antonius, menambahkan, kasus Kapus Ranga Ranga kini sudah P21. Selanjutnya berkas perkaranya akan dilimpahkan di Pengadilan Negeri (PN) Mamuju.
“Besok rencana pihak Kejari akan melimpahkan berkas dan tersangka di PN Mamuju untuk sidang. Proses kasus harus cepat selesai karena waktu terbatas,” ujarnya pada wartawan.
Proses pelimpahan kasus Kapus Ranga Ranga berlangsung sekitar satu jam. Proses pelimpahan dilangsungkan secara tertutup. Wartawan yang mencoba meliput proses pelimpahan diminta keluar dri ruangan kantor Gakumdu.
Berita terkait, diduga kampanyekan salah satu Calon Bupati (Cabup) Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Kepala Puskesmas (Kapus) Ranga Ranga , dilaporkan oleh salah seorang warga di Bawaslu Mamuju, Rabu (25/9/2024). Kapus Ranga Ranga dilaporkan di Bawaslu Mamuju karena mengkampanyekan salah seorang Cabup Mamuju di Media Sosial (Medsos).
Kami laporkan Kapus Ranga Ranga, Hamzah, di Bawaslu karena sangat merugikan pasangan nomor urut 2. Kapus yang juga ASN di Pemkab Mamuju tersebut mengkampanyekan calon lain akibatnya pasangan nomor urut 2 sangat dirugikan oleh ulah Kapus Ranga Ranga,” ungkap Dedi, salah warga didampingi tim hukum. Ado Mas’ud dan H Damris usai melapor.(m1)
