Mamuju-Jurnaltivi.com- Berdasarkan surat edaran baru yang dikeluarkan BawasLu pusat, bagi ASN yang terlibat ikut kegiatan debat kandidat perdana Pilkada Bupati Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), yang akan digelar Sabtu (2/11/2024) melanggar netralitas ASN.
“Kalau ada ASN yang coba coba ikut kegiatan debat kandidat sebentr sore, pihak bawaslu akan memprosesnya sebagai pelanggaran netralitas ASN,” ungkap Ketua Bawaslu Mamuju, Rusdin, yang ditemui wartawan.
Rusdin, menambahkan, berdasarkan surat edaran terbaru nomor 111 tahun 2024 ASN sudah dilarang hadir dalam setiap agenda kampanye. Debat kandidat bagian dari agenda kampanye.
“Kalau ada ASN yang hadir dalam debat kandidat yang bersangkutan kan diproses dalam kasus pelanggaran netralitas ASN. Berkas pelanggarannya akan diserahkan ke pihk BKN untuk diproses,” jelasnya.
Menyinggung kalau ada jajaran sekda atau pejabat di Pemkab Mamuju yang hadir pada giat debat kandidat,enurut Rusdin, pihak bawaslu akan mempertanyakan kepada yang bersangkutan ada undangan atau tidak.
“Kalau pejbat yang hadir tinpa ada undangan KPU Mamuju, maka yang bersangkutan akan diproses sebagai pelanggar netralitas ASN,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut Rusdin, mengimbau semuaa ASN agar tidak hadir dalam giat debat kandidat perdana Pilkada Bupati Mamuju. Kalau ingin menyaksikan debat kandidat sudah di tayangan langsung TVRI Sulbar.(m1)















