“Kakak korban yang tidak terima adiknya dianiya oleh pelaku nyaris cekcok dengan saudara pelaku yang hanya menonton bahkan ikut membantu adiknya menganiaya korban,” ujar Haryanto.
Aksi penganiyaan yang dilakukan oleh terlapor terjadi pada hari Kamis (7/11/2024). Orang tua korban baru membuat laporan pada hari Senin (11/11/2024).
Orang tua korban membuat laporan polisi di Polresta Mamuju dengan nomor LP/B/249/XI/2024/SPKT/RESTA MAMUJU/SULBAR Tanggal 11.
Orang tua korban melaporkan pelaku dengan tindakan kekerasan anak dibawah umur.(m1)
