Berita

AKBP RA Terlapor Kasus Kode Etik di Polda Sulbar Naik Tahap Penyidikan

763

Mamuju-Jurnaltivi.com-Perwira Menengah Polda Sulawesi Barat (Sulbar) AKBP RA yang dilaporkan oleh Siti Nurhasanah akibat melakukan pengancaman di Media Sosial (Medsos) dan membawa kabur kendaraan cicilan di Div Propam Mabes Polri yang diteruskan ke Polda Sulbar kini kasusnya sudah naik tahap penyidikan.

“Dari hasil pertemuan kami dari tim pengacara pelapor den Kabid Propam Polda Sulbar, kasus kode etik yang kami laporkan AKBP RA yang merupakan Pen di Polda Sulbar, kasus kode etiknya kini sudah di tingkat penyidikan,” ungkap Ardin, pengacara pelapor dalam komprensi pers yang digelar di salah satu warkop di Mamuju, Rabu (13/11/2024).

Ardin, menambahkan, Kabid Propam Polda Sulbar sudah menandatangani surat penyidikan terhadap kasus laporan kode etik yang menjadi terlapor AKBP RA.

“Kabid Propam Polda Sulbar saat bertemu dengan kami sebagai kuasa hukum pelapor dia juga berjanji akan menangani kasus kode etik dari terlapor sesuai dengan mekanisme aturan yang berlaku,” jelas Ardin pada wartawan.

Lebih jauh, Ardin, menjelaskan, Kabid Propam Polda Sulbar, juga berkomitmen, dalam waktu dekat ini akan melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi dan terlapor.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap pelapor, saksi dan terlapor, maka akan ditetapKan waktu untuk menggelar proses sidang kode etik terhadap terlapor. Dalam waktu dekat ini sidang kode tik akan segera digelar,” ujar Ardin.

Selain melaporkan kode etik korban kini juga sudah membuat laporan pidana di Polda Metro Jaya terhadap AKBP RA. Proses laporan kini juga sudah ditangani oleh pihak Polda Metro jaya.

“Korban melaporkan AKBP di Polda Metro Jaya terkait UU IT dan Penggelapan. Dari hasil pemeriksaan administrasi laporan kami terpenuhi. Saat ini laporan kami kini sudah bergulir di Polda Metro Jaya,” beber Ardin pada wartawan.

Gegara menagih ciciln mobil sama seorang oknum Perwira Menengah (Pamen) berpangkat AKBP, RA, di Polda Sulbar, seorang wanita, di maki maki dan diancam oleh oknum perwira tersebut akan dipukuli oleh terlapor. Korbn tidak terima wanita tersebut melapor di Propam Polda Sulbar.

Exit mobile version