Berita

Kapus Ranga Ranga Terpidana Kasus Pilkada Terancam Dijemput Paksa 

704

Mamuju-Jurnaltivi.com-Kepala Puskesmas Ranga Ranga,  Hamsah,  yang sudah divonis 1 bulan kurungan dan denda 5 juta oleh Pengadilan Tinggi (PT)  Sulawesi Barat (Sulbar) karena terbukti melanggar Undang Undang Pilkada,  2 kali mangkir dari panggilan tim jaksa eksekutor Kejari Mamuju.

“Hamsah terpidana 1 bulan kurungan karena terbukti bersalah mengkampanyekan salah satu calon bupati Mamuju di Medsos kini sudah dua kali mangkir.  Kalau besok hari Rabu dia tidak datang maka akan di jemput paksa,” ungkap Kasi Intel Kejari mamuju,  Antonius,  yang dihubungi wartawan melalui sambungan telepon Selasa (19/11/2024).

Antonius,  menbahkan,  jika pada hari Rabu besok yang bersangkutan tidak juga tidak mengindahkan panggilan jaksa eksekutor yang bersangkutan akan dijemput paksa.

“3 hari setelah panggilan kedua yang bersangkutan juga tidak hadir maka kami akan jemput laksa,” jelasnya.

Berita terkait, Kepala Pusekesmas (Kapus) Ranga Ranga, di Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Hamsah yang divonis 1 bulan kurungan denda 5 juta oleh Pengadilan Tinggi (PT) Sulbar, dalam waktu dekat ini akan di masukan ke Rutan Mamuju oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Mamuju.

Exit mobile version