Berita

Kasus Bupati Mateng Mencoblos 2 Kali Dihentikan, Alasan Tidak Cukup Alat Bukti

1193
×

Kasus Bupati Mateng Mencoblos 2 Kali Dihentikan, Alasan Tidak Cukup Alat Bukti

Sebarkan artikel ini

Berita terkait, Bupati Mamuju Tengah (Mateng), Aras Tamauni, pada saat dilangsungkannya pencoblosan pada Pilkada Serentak, Tanggal 27 November, diduga mencoblos 2 kali di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berbeda puluhan massa aliansi masyarakat perubahan geruduk Kantor Bawaslu Mateng, Rabu (4/12/2024).

“Aksi unjuk rasa di kantor Bawaslu Mateng ini dipicu akibat dugaan mencoblos 2 kali dari Bupati Mateng. Dia mencoblos di TPS 3 Desa Tobadak, Kecamatan Tobadak dan dtia juga mencoblos di TPS ,02 di Desa Tumbu, Kecamatan Topoyo, ” ungkap Aco, Korlap aksi dalam orasinya di depan Kantor Bawaslu Mateng.(m1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *