Mamuju-Jurnaltivi.com-Sudah 7 bulan ditetapkan tersangka kasus dugaan perzinahan dan perselingkuhan di Polresta Mamuju kasus tersebut hingga saat ini belum jelas titik akhirnya. Dalam. Kasus tersebut penyidik telah menetapkan kedua terlapor menjadi tersangka yakni oknum PNS yang bekerja di Diknas Provinsi Sulawesi Barat ( Sulbar ) inisial SA dengan seorang perempuan yang tak lain stafnya inisial NF.
“Saya sebagai orang tua terlapor meminta kepada Polisi agar serius menangani kasus tersebut. Kasus mulai masuk laporan akhir bulan Juli 2024,” ungkap Naz orang tua salah seorang terlapor, Sabtu (8/2/2025).
Lanjut kata dia, sampai saat ini pihaknya belum mengetahui perkembangan kasusnya apakah masih ditangani Polisi atau sudah dihentikan
“Diharapkan agar pihak Kepolisian, segera ada kejelasan kasus apakah tetap berlanjut atau tidak, “ kata Naz.
Kedua tersangka ditetapkan menjadi tersangka setelah oleh pihak penyidik telah memiliki dua alat bukti yang cukup dari hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Reskrim Polresta Mamuju.
