Mamuju-Jurnaltivi.com-Eksekusi kasus wanprestasi utang Dinas Pertanian Pemprov Sulawesi Barat (Sulbar) pada pihak rekanan PT Kusuma Dipa Nugraha diwarnai kericuhan, Kadis Pertanian Sulbar menolak untuk membayar one prestasi sebesar 21,7.
“Saya tidak mau tandatangani berita acara eksekusi, bukan Dinas Pertanian yang seharusnya digugat. Yang digugat seharusnya Satker, kami di Dinas Pertanian dalam pengadaan pupuk hanya pengguna anggaran saja,” ungkap Kadis Pertanian Sulbar, Syamsul Ma’arif, pada saat berlangsungnya proses eksekusi, Jumat (28/2/2025).
Pernyataan Kadis Pertanian Sulbar tersebut sempat mau disanggah oleh pihak pemohon eksekusi Direktur PT Kusuma Dipa Nugraha, Cornelius, akibatnya suasana sempat memanas.
Untuk menenangkan kedua pihak Panitia pengadilan negeri yangrmbacakan eksekusi terhadap kasus one prestasi tersebut meminta agar pihak pemohon tenang.
“Meskipun pihak termohon eksekusi menolak untuk menandatangani berita acara eksekusi, proses eksekusi tetap berjalan. Penolakan dari termohon tidak akan membatalkan proses eksekusi,” jelas Panitra Pengadilan Negeri (PN) Mamuju, Lukas Genakama.
Setelah pembacaan eksekusi selesai perdebatan kembali terjadi, Kadis Pertanian Sulbar, kembali menjelaskan bahwa pihak pemohon eksekusi salah alamat dalam menggugat.
“Seharusnya bukan kami yang digugat oleh pemohon eksekusi. Yang seharusnya digugat adalah Satker, merekalah yang mempunyai proyek pengadaan pupuk yang dikelolah oleh PT Kusuma Dipa Nugraha,” ucap Syamsul. ma’arif.
Pengacara pemohon membantah, mereka menilai semua gugatan sudah benar terbukti semua tingkatan pengadilan sudah di menangkan oleh kliennya.
“Dalam kasus ini kami sudah benar, terbukti semua tingkatan hukum sudah kami menangkan, sekarang pihak termohon seharusnya membayar apa yang sudah diputuskan hakim,” pinta Kaisaruddin, kuasa hukum pemohon.
Direktur PT Kusuma Dipa Negara, Cornelius, berharap agar pemerintah membayarkan semua perintah dari hakim. Jangan pemerintah sampai tidak patuh dengan hukum.
“Seharusnya Dinas Pertanian Sulbar mematuhi semua keputusan hakim terlebih lagi kami sudah memenangkan kasus ini dari tingkatan pengadilan terendah hingga tertinggi bahkan putusan PK kami tetap dimenangkan oleh hakim. Tidak ada alasan Dinas Pertanian untuk menolak membayar apa yang sudah diputuskan oleh pengadilan,” bebernya.
Gugatan wanprestasi yang dilakukan oleh Direktur PT Kusuma Dipa Negara sudah sejak tahun 2016 lalu. Kasus tersebut sudah bergulir sejak 9 tahun lalu. Dimana pihak penggugat mengajukan kasus one prestasi terhadap Dinas Pertanian Sulbar karena menolak pembayaran pengadaan pupuk Subsidi pada tahun 2016 lalu.(m1)
