Toraja Utara, ||Jurnaltivi.com|| – Kasus sengketa tanah di wilayah panga’, kelurahan rantepaku, kecamatan tallunglipu, kabupaten toraja utara, provinsi sulawesi selatan yang rencananya dieksekusi pengadilan negeri makale tana toraja melalui putusan PK terus mendapat perlawanan dari Pither Rante Tondok, pemilik sertifikat 208 yang diatasnya berdiri bangunan rumah.
Pither yang didampingi pengacaranya menjelaskan jika, dirinya selaku pemegang sertifikat 208 telah meminta pihak pengadilan untuk menguji bukti SHM yang dimiliki dan sejumlah bukti pendukung lainnya, sebagai alas hak kepemilikan lahan dan bangunan yang mempunyai IMB.
Ia juga meminta pihak pengadilan agar, alas bukti kepemilikan yang diperlihatkan bisa menjadi bahan pertimbangan. sebab menurut piter, lahan yang dimiliki tidak masuk dalam daftar gugatan, ia juga meminta agar menguji semua bukti yang ia miliki. (Tim/JTV)
