BeritaHallo PolisiHukumPeristiwa

Aniaya dan Setubuhi Anak Dibawah Umur, Pelaku Tak Berkutik Saat Diringkus Tim Sat Reskrim Polres Tana Toraja di Rumah Kost

865

Lebih lanjut Kasat Reskrim menyampikan jika, saat ini terduga pelaku telah diamankan di Polres Tana Toraja dan telah dilakukan proses penyidikan. Dan dihadapan penyidik pelaku telah mengakui perbuatanya.

Atas perbuataannya, pelaku dijerat pasal 81 ayat (2) Undang – undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi Undang -undang dan pasal 80 ayat (1) Undang – undang RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang – undang nomor 23 tahun 2002.(*/JTV)

Exit mobile version