Hukum

Usut Kasus Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif DPRD Sulbar Penyidik Sudah Periksa 4 Orang Saksi Penyelidikan Ditangguhkan

605

Mamuju, Jurnaltivi.com-Usut kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif di DPRD Sulawesi Barat (Sulbar) pihak penyidik Dit Krimsus Polda Sulbar saat ini sudah memeriksa 4 orang saksi. Sekwan DPRD Sulbar beberapa kali dipanggil untuk menghadiri undangan oleh penyidik untuk kesekian kalinya mangkir.

“Kasus dugaan korupsi perjalanan Dinas fiktif kini masih dalam tahap penyelidikan. Pihak penyidik kini sudah menyurat kepada pihak Inspektorat untuk meminta kerugian negara akibat perjalanan Dinas fiktif di DPRD Sulbar tersebut,” ungkap, Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Slamet Wahyudi, saat dihubungi melalui Sambakungan telepon, Jumat (16/5/2025).

Slamet Wahyudi, menambahkan, pihak Inspektorat belum mau memberikan hasil audit tehadap dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif. Pihak penyidik masih menunggu hasil audit yang dikeluarkan oleh Inspektorat Sulbar.

“Meskipun pihak Inspektorat Sulbar belum mau memberikan hasil audit namun mereka menyampaikan surat bahwa saat ini masih masa tenggang pengembalian kerugian negara. Nanti setelah masa tenggang berakhir barulah pihak Inspektorat akan menyerahkan hasil audit yang diminta penyidik,” jelasnya.

Lebih jauh dia mengatakan, selama masa tenggang pengembalian kerugian uang negara masih berlangsung untuk sementara pihak penyidik menangguhkan proses penyelidikannya.

“Untuk sementara ini pihak penyidik Dit Krimsus Polda Sulbar menangguhkan proses penyelidikan. Setelah masa tenggang berakhir barulah penyelidikan dapat dilanjutkan,” bebernya.

Berita terkait, temuan dugaan perjalanan dinas fiktif di DPRD Sulbar, sebesar Rap 1,9 Milyar untuk tahun anggaran 2023 kini mulai bergulir di penyidik Ditkrimsus Polda Sulbar. Penyidik kini sudah memanggil Sekwan DPRD Sulbar, HM.

“Pihak penyidik sudah memanggil Sekwan DPRD Sulbar, namun yang bersangkutan masih mangkir dalam panggilan tersebut. Sekwan di panggil oleh penyidik salam bentuk undangan klarifikasi namun yang bersangkutan belum mau menghadiri undangan penyidik,” ungkap Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Slamet Wahyudi dalam keterangan tertulisnya melalui pesan singkat WA, Selasa (22/4/2025).(m1)

Exit mobile version