Kekacauan ini turut memperkeruh ketidakpastian hukum yang lebih luas. Kepastian mekanisme seleksi penerimaan murid baru jenjang SMA/SMK di Sulawesi Selatan dalam pelaksanaannya semakin tidak jelas dengan adanya aturan tambahan yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui beberapa surat edaran yang dikeluarkan atas nama Gubernur maupun Kepala Dinas Pendidikan sulsel yang secara nyata telah mengubah substansi dari aturan tersebut.
Salah satu contoh mencolok dari ketidakkonsistenan tersebut adalah perubahan peraturan dalam pelaksanaan Tes Potensi Akademik yang dikeluarkan pada saat kegiatan tersebut sedang berlangsung. Telah beredar secara luas temuan dari berbagai pihak, termasuk Ombudsman Sulsel, setidaknya ada 6 (enam) surat edaran yang terkait pelaksanaan SPMB.
Keadaan ini menimbulkan dugaan kuat bahwa penyusunan regulasi dilakukan tanpa perencanaan matang dan tanpa landasan hukum yang kokoh. Sorotan juga mengarah pada Kasubbag Kepegawaian dan Hukum Dinas Pendidikan sulsel, yang secara struktural bertanggung jawab menyusun dan memverifikasi legalitas naskah dinas, termasuk memastikan kesesuaian produk hukum dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta melakukan koordinasi dengan Biro Hukum dan Sekretariat Daerah sebelum suatu keputusan didistribusikan.
