BeritaHallo PolisiHukumPeristiwa

Transaksi Narkoba Online, Pemuda Mancongloe Maros Di Ciduk Tim Narkoba

492

 

AR diduga kuat membeli sabu tersebut dari seseorang melalui platform online dan rencananya akan digunakan sendiri dan diedarkan kembali di kalangan terbatas.

“Tersangka membeli barang haram ini dengan sistem terputus, memanfaatkan kemudahan transaksi online agar tidak mudah terlacak,”ungkap Salehudin.

Saat ini, AR dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Maros untuk proses hukum lebih lanjut. AR dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Polres Maros mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk terus mengawasi aktivitas anak-anaknya di dunia maya guna mencegah terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba.

Kasus ini menjadi peringatan bahwa modus operandi peredaran narkoba semakin canggih dan merambah ke ranah online.(n/JTV)

Exit mobile version