“Lawannya ini termasuk yang melakukan penyerangan di masjid. Video viral yang menyerang masjid dan warga yang ada di dalam masjid itu tidak terima,”ucapnya
Ia menyebut warga yang ada di dalam masjid pun mengejar geng motor. Bahkan, dalam geng motor Warbis sempat melepaskan anak busur ke remaja masjid.
“Warga yang ada di dalam masjid cekcok dan saling kejar dengan geng motor,”katanya.
Arya menambahkan 24 orang yang diamankan terancam dijerat pasal 2 ayat (1) Undang Undang Darurat nomor 12 tahun 1951. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (n/JTV)
