Lanjutnya, kasus ini naik penyidikan karena setelah dilakukan proses penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat Nomor: PRINT – 256 / P.6/ Fd.1/ 03/ 2025 tanggal 14 Maret 2025 oleh Tim Penyelidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, Berdasarkan keterangan dari sejumlah pihak serta kegiatan pengumpulan keterangan dan data oleh Tim Penyelidik.
Berdasarkan keterangan dari
sejumlah pihak serta kegiatan pengumpulan keterangan dan data oleh Tim Penyelidik Kejaksaan Tinggi Sulbar. Tim Penyelidik menemukan indikasi adanya peristiwa pidana yang mengarah kepada dugaan tindak pidana korupsi, adanya indikasi ketidaksesuaian dalam penggunaan anggaran dengan peruntukannya, serta dugaan adanya pengelolaan dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sehingga penyelidikan perkara Dugaan tindak oidana korupsi dalam Pengelolaan
Keuangan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Aneka Usaha Majene untuk Tahun Anggaran 2022 sampai dengan 2024 telah dinaikkan ke tahap penyidikan, “bebernya.
