Dalam sambutannya, Taufan Pawe mengungkapkan rasa bangganya terhadap pembangunan masjid tersebut dan menekankan pentingnya legalitas aset wakaf.
“Setelah saya masuk, saya bangga dengan adanya masjid ini, luar biasa pembangunannya,” ujar Taufan Pawe.
Ia menegaskan bahwa sertipikat yang diserahkan merupakan hak dari masjid tersebut, mengamankan kepemilikannya secara hukum.
Dalam kesempatan itu, Taufan Pawe juga mengapresiasi reformasi yang sedang berjalan di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait administrasi pertanahan. Menurutnya, ATR/BPN kini semakin mendekatkan diri dengan masyarakat.
“ATR/BPN sudah mulai reformasi terkait administrasi pertanahan,” katanya.
Taufan Pawe menjelaskan bahwa sertipikat wakaf tidak hanya berlaku untuk masjid, tetapi juga dapat diberikan kepada pondok pesantren dan pondok tahfidz. Ia yakin Kementerian ATR/BPN akan merespons hal ini dengan baik.
“Kami berharap ke depan agar program penuntasan sertipikat ini bisa segera kita tindak lanjuti, dan saya yakin ATR/BPN performanya sudah sangat luar biasa,”imbuhnya
