Menyambut inovasi ini, Rektor UNIMEN, Dr. Syawal Sitonda menyampaikan apresiasi dan dukungan kepada DPMPTSP Enrekang.
“Tentu yang paling merasakan manfaat dari layanan ini adalah sivitas akademika UNIMEN. Sebab setiap tahun harus mengurus izin penelitian dalam rangka penyelesaian studi mahasiswa UNIMEN, demikian pula dengan para dosen,” ujarnya.
Menurut Dr. Syawal, dengan adanya layanan online melalui aplikasi “Sicantik” ini tentu akan mempermudah dan mempercepat proses penyelesaian terbitnya izin penelitian. Kami akan sosialisasikan tentang layanan ini kepada mahasiswa dan dosen UNIMEN.
Proses penerbitan izin penelitian melalui aplikasi Sicantik dilakukan melalui 5 tahapan, mulai dari pembuatan akun melalui laman sicantik.go.id, memilih jenis layanan, mengunggah persyaratan, verifikasi admin, dan pengiriman Surat Keterangan Penelitian.
Adapun persyaratan yang harus diunggah di aplikasi Sicantik adalah KTP, Surat Keterangan Penelitian dari Kampus, Proposal Skripsi, dan Foto dengan latar merah. (*/Syafar)
