Meski demikian, Wawan mengapresiasi atas kinerja Polrestabes Makassar dalam menangani Laporan Andi Amran Sulaiman yang begitu cepat alias ekspres.
“Saya apresiasi kinerja Polrestabes Makassar yang tangani perkara ini yang begitu gesit dan cepat seperti ekspres, hanya dalam kurung waktu satu hari Laporan Polisi tertanggal 27 Juni 2025 dan Perintah Sidik tertanggal 27 Juni 2025 diterbitkan di hari yang sama, di mana tanggal 27 Juni 2025 bertepatan dengan 1 Muharram 1447 Hijriah sebagai hari libur nasional namun mereka tetap semangat bekerja.”tegasnya
Semoga para penyidik diseluruh Indonesia dapat mencontoh kinerja penyidik yang menangani perkara ini, agar tidak ada lagi laporan masyarakat yang mandek atau tidak ditindak lanjuti, sampai berbulan bulan bahkan tahunan atau tidak adanya kepastian hukum bagi pencari keadilan.
Sementara itu, pihak Polrestabes Makassar dan pihak terkait belum memberikan keterangan resminya atas laporan terhadap Advokat Wawan Nur Rewa. (n/JTV).
