Mamuju, Jurnaltivi.com-Proses eksekusi lahan seluas 60 are di Dusun Paludai, Desa Katumbangan Lemo, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), yang berujung ricuh Kamis 3 Juli kemarin, diduga pihak Polres Polman melanggar Undang Undang nomor 2 Tahun 2002 dan Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 8 Tahun 2011 tentang keamanan eksekusi dan pedusia.
“Diduga akibat adanya pelanggaran UU dan Perkap tersebut mengakibatkan banyak terjadi korban luka luka baik dari pihak polisi maupun warga dalam pelaksanaan eksekusi tersebut,”ungkap Ketua Gerakan Anti Korupsi (Gerak) Sulbar, Arman, dalam keterangan persnya, di Mamuju, Sabtu (5/7/2025).
Arman, menambahkan, seharusnya Polres Polman dalam melaksanakan proses eksekusi harus sesuai dengan dua aturan tersebut, UU dan Perkap. Dengan mengacu kepada Perkap dan UU nomor dua tersebut pihak kepolisian tidak melanggar SOP yang ada.
“Saat dilangsungkannya eksekusi kemarin ada diduga terjadi polisi salah tangkap. Dimana Kepala Puskesmas Allu, Jamaluddin ikut ditangkap padahal dia tidak terlihat dalam kasus eksekusi lahan tersebut. Dia ditangkap dan diduga menjadi korban penganiayaan saat ditangkap sehingga saat ini mengalami koma dan saat ini masih dirawat di rumah sakit,” jelas Arman pada wartawan media ini.
