Makassar, Jurnaltivi.com – Wawan Nur Rewa, seorang advokat di Makassar, mengungkapkan kekecewaannya dan merasa dikriminalisasi setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 5 jam di Polrestabes Makassar. Pemeriksaan ini terkait dengan laporan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dilayangkan terhadapnya.
Laporan tersebut dibuat oleh seorang pejabat publik berinisial AS, yang juga menjabat sebagai menteri pertanian di pemerintahan.
Wawan Nur Rewa diperiksa sebagai saksi atas laporan polisi (LP) nomor 1125/VII/2025/Restabes Makassar tertanggal 27 Juli 2025 Pelapor inisial AS. Laporan ini merupakan tindak lanjut dari laporan informasi (LI) dengan nomor 510/IV/2025/Reskrim tertanggal 17 April 2025 Pelapor insial AB.
Menurut Wawan Nur Rewa, laporan ini terkait dengan pernyataan yang dibuatnya sebagai kuasa hukum ahli waris. Ia mengaku telah berdiskusi dengan rekan-rekan media, yang kemudian menghasilkan sebuah pernyataan. Wawan Nur Rewa menegaskan bahwa tidak ada niat untuk menjatuhkan atau menyerang kehormatan pelapor. Ia juga menyatakan bahwa dirinya bertindak atas nama profesi advokat.
