Tana Toraja, Jurnaltivi.com – Setelah melakukan serangkain penyelidikan, Tim Sat Reskrim Polres Tana Toraja, Polda Sulawesi Selatan, akhirnya menetapkan oknum Anggota DPRD Tana Toraja sebagai tersangka pengrusakan SMP PGRI Marinding.
Hal itu disampaikan IPTU Arlin diruang kerjanya, kamis 11/09/2025. Dimana ia menyebut jika DK ditetapkan sebagai tersangka pengrusakan SMP PGRI Mengkendek pada tanggal 8/09/2025.
IPTU Arlin juga menyebut jika, tersangka DK tidak ditahan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP dimana yang dapat ditahan kasus dengan ancaman hukumannya minimal 5 tahun.
Sementara tersangka DK dikenakan Pasal 406 KUHP dengan ancaman pidana 2 tahun delapan bulan. IPTU Arlin juga menyampaikan jika sampai saat ini tersangka masih koperatif dan tidak dikawatirkan melarikan diri.
Penetapan tersangka terhadap oknum anggota DPRD dari Partai Gelora bernama Dahlan Kembong Bangngapadang, dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dan melakukan serangkaian penyidikan terhadap pengrusakan SMP PGRI marinding beberapa waktu lalu.
