Berita

Terdakwa Pemalsuan Uang Di Jatuhi Hukuman 5 Tahun Penjara, Ketum Perjosi Vonis Ringan Jangan Dipermainkan Tindak Tegas Dan Transparan

120

Makassar, Jurnaltivi.com— Vonis 5 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa kepada Annar Salahuddin Sampetoding, otak sindikat uang palsu di Makassar, memicu reaksi keras. Jaksa langsung menyatakan vonis itu terlalu ringan dan mengajukan banding.

Kecaman dan reaksi keras atas putusan ringan terhadap putusan ringan terhadap otak pemalsu uang.

Ketua Umum (Ketum) Perserikatan Journalist Siber Indonesia (PERJOSI), Salim Djati Mamma, menegaskan bahwa kasus pemalsuan uang bukanlah perkara biasa, melainkan kejahatan serius yang mengancam kepercayaan publik terhadap rupiah. Ia mengingatkan aparat penegak hukum (APH) agar tidak mempermainkan hukum dengan vonis ringan yang jauh dari ancaman UU.

Menurut Bung Salim, sapaan akrab Ketum Perjosi mengungkapkan, terbongkarnya Pabrik uang palsu ditemukan di salah satu ruangan perpustakaan UIN Alauddin Makassar. Adapun Peran Annar, disebut menyuruh orang lain membeli bahan baku dan memodali kegiatan produksi uang palsu.

Dari tuntutan Jaksa 8 tahun penjara, Hakim hanya memberikan vonis hanya 5 tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta (subsider 3 bulan).

Exit mobile version