Ia menegaskan, dalam perjanjian disebutkan bahwa setelah kontrak berakhir, tanah harus dikembalikan dan tidak boleh diperpanjang. Hak kelola dan milik sah (legitimasi) diklaim kembali sepenuhnya kepada ahli waris. Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Bupati Enrekang H.M. Amin Syam dan Gubernur Sulsel H.Z.B. Palaguna, pada masa itu
Lebih lanjut, Andi Pasdar menyampaikan klaim mengejutkan. Menurutnya, tanah warisan tersebut sebenarnya sudah secara resmi dikembalikan kepada pemiliknya lebih awal, yaitu pada 1 Januari 1999.
Penyerahan kembali ini tertuang dalam surat keputusan bersama yang ditandatangani oleh Bupati Enrekang H. Iqbal Mustafa dan Gubernur Sulsel H.Z.B. Palaguna,” paparnya.
Namun, meski klaim pengembalian itu sudah lama, ahli waris mengaku tidak pernah bisa menguasai tanahnya. “Hingga kini, masih ada pihak eks pengontrak yang berupaya menguasai dengan cara memasukkan masyarakat untuk menanam jagung lalu memungut uang dari mereka,” tandasnya.
Andi Pasdar juga menyampaikan harapan para ahli waris. Mereka meminta pemerintah tidak melayani pengusaha lain yang ingin membuka usaha di atas tanah sengketa tersebut.