Kami ahli waris akan menggarap sendiri. Kami juga berharap tidak dipersulit jika mengurus surat-surat yang kami perlukan, seperti penerbitan sertifikat hak milik dan transaksi jual-beli tanah,” pintanya.
Menanggapi hal ini, Ketua DPRD Kabupaten Enrekang, Ikrar Eran Batu, yang hadir dalam rapat, mengapresiasi penyampaian dari ahli waris.
Ia mengatakan, DPRD akan segera berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Enrekang karena di lokasi tanah tersebut sedang berlangsung proses hukum.
Setelah berkoordinasi dengan Kejari, DPRD akan menyurati PT Fajar untuk mempertanyakan dasar dari penguasaan eks HGU (Hak Guna Usaha) tersebut,” pungkas Ikrar. (Tim/JTV)