Berita

Kembali Teror Penagihan Berantai, Nasabah Keluhkan Datanya Disebar, Keluarga Diteror

757

Jika teror penagihan bukan lagi sekadar pelanggaran etik, namun kriminalitas berbasis data pribadi. Bank dan lembaga keuangan yang membiarkan praktik seperti ini sama bersalahnya dengan pelaku di lapangan, serta OJK dan aparat penegak hukum harus menunjukkan ketegasan tanpa kompromi, agar kepercayaan publik terhadap sistem keuangan tidak hancur oleh ulah oknum.

“Kami di PERJOSI tidak akan menoleransi ‘profesi penagih’ yang berubah jadi alat teror.

Penagihan boleh, tapi tidak dengan menginjak martabat manusia, dan membuat malu nasabah”tuturnya

Mantan Dirut Harian Ujungpandang Ekpres (Upeks) ini juga menambahkan, bila melanggar, sanksinya berlapis yakni, akan diberikan teguran secara tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan izin, hingga pencabutan izin operasional, namun jika ditemukan ada unsur pemerasan, pengancaman, atau penyebaran data pribadi, maka pelaku dapat dijerat pidana KUHP, UU ITE, dan UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Bung Salim mengungkapkan beberapa kasus-kasus nyata, dari Citibank hingga kolektor fintech, dalam beberapa kasus, menjadi pelajaran keras yakni,

Exit mobile version