“OJK jangan hanya mengingatkan, tapi harus mencabut izin dan mempidanakan pelaku bila ada bukti teror dan penyalahgunaan data,”terangnya
Salah seorang korban yang bersedia berbicara, namun meminta identitas dirahasiakan, mengaku hidupnya berubah sejak menerima ratusan panggilan dan pesan ancaman dari penagih utang.
“Mereka menyebarkan informasi bahkan ada teman sampai foto KTP dan data pinjaman kami disebar di Facebook, Instagram dan Sosmed lainnya. Bahkan orang kantor dan keluarga ikut ditelepon. Saya malu dan stres berat,”ucap Korban yang tak mau di ketahui identitasnya.
Korban menegaskan, dirinya tidak pernah menolak membayar, tetapi ingin penyelesaian dilakukan secara manusiawi dan sesuai hukum. Namun pihak penagih terus melakukan tekanan, bahkan mengancam akan menyebar aib ke semua kontak di ponsel.
Ketum Perjosi, penagihan utang diatur secara ketat dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan.
“Dalam degulasi ini menegaskan bahwa, penagihan hanya boleh dilakukan pada jam wajar (08.00–20.00), dilarang menggunakan ancaman, kekerasan, mempermalukan, atau menyebarkan data pribadi, Bank dan lembaga pembiayaan bertanggung jawab atas pelanggaran yang dilakukan oleh pihak ketiga atau mitra penagih”tegas Bung Salim.
