Berita

Kembali Teror Penagihan Berantai, Nasabah Keluhkan Datanya Disebar, Keluarga Diteror

×

Kembali Teror Penagihan Berantai, Nasabah Keluhkan Datanya Disebar, Keluarga Diteror

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Jurnaltivi.com – Teror penagihan utang oleh oknum kolektor kembali menjadi sorotan publik. Modusnya makin brutal, mulai dari penyebaran data pribadi, intimidasi di media sosial, hingga tekanan ke keluarga dan rekan kerja korban.

Ketua Umum Perserikatan Journalist Siber Indonesia (PERJOSI), Salim Djati Mamma menegaskan, jika praktek seperti ini bukan hanya melanggar etika bisnis, tetapi juga tindak pidana murni yang wajib diseret ke ranah hukum.

Salim mengatakan bahwa praktek intimidasi dan penyebaran data pribadi tidak bisa ditoleransi atas nama penagihan.

“Ini bukan lagi sebagai penagihan, ini sudah kejahatan berantai. Debt collector yang menebar ancaman harus diproses pidana. Dan pihak bank atau lembaga pembiayaan yang mempekerjakan mereka wajib ikut bertanggung jawab,”ujar Ketum Perjosi Salim Djati Mamma, Senin (13/10/2025)

Wartawan senior di bidang kriminal menambahkan, OJK dan aparat penegak hukum harus segera bertindak tegas agar praktek seperti ini tidak menjadi “normal baru” di dunia keuangan.

“OJK jangan hanya mengingatkan, tapi harus mencabut izin dan mempidanakan pelaku bila ada bukti teror dan penyalahgunaan data,”terangnya

Salah seorang korban yang bersedia berbicara, namun meminta identitas dirahasiakan, mengaku hidupnya berubah sejak menerima ratusan panggilan dan pesan ancaman dari penagih utang.

“Mereka menyebarkan informasi bahkan ada teman sampai foto KTP dan data pinjaman kami disebar di Facebook, Instagram dan Sosmed lainnya. Bahkan orang kantor dan keluarga ikut ditelepon. Saya malu dan stres berat,”ucap Korban yang tak mau di ketahui identitasnya.

Korban menegaskan, dirinya tidak pernah menolak membayar, tetapi ingin penyelesaian dilakukan secara manusiawi dan sesuai hukum. Namun pihak penagih terus melakukan tekanan, bahkan mengancam akan menyebar aib ke semua kontak di ponsel.

Ketum Perjosi, penagihan utang diatur secara ketat dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan.

“Dalam degulasi ini menegaskan bahwa, penagihan hanya boleh dilakukan pada jam wajar (08.00–20.00), dilarang menggunakan ancaman, kekerasan, mempermalukan, atau menyebarkan data pribadi, Bank dan lembaga pembiayaan bertanggung jawab atas pelanggaran yang dilakukan oleh pihak ketiga atau mitra penagih”tegas Bung Salim.

Jika teror penagihan bukan lagi sekadar pelanggaran etik, namun kriminalitas berbasis data pribadi. Bank dan lembaga keuangan yang membiarkan praktik seperti ini sama bersalahnya dengan pelaku di lapangan, serta OJK dan aparat penegak hukum harus menunjukkan ketegasan tanpa kompromi, agar kepercayaan publik terhadap sistem keuangan tidak hancur oleh ulah oknum.

“Kami di PERJOSI tidak akan menoleransi ‘profesi penagih’ yang berubah jadi alat teror.

Penagihan boleh, tapi tidak dengan menginjak martabat manusia, dan membuat malu nasabah”tuturnya

Mantan Dirut Harian Ujungpandang Ekpres (Upeks) ini juga menambahkan, bila melanggar, sanksinya berlapis yakni, akan diberikan teguran secara tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan izin, hingga pencabutan izin operasional, namun jika ditemukan ada unsur pemerasan, pengancaman, atau penyebaran data pribadi, maka pelaku dapat dijerat pidana KUHP, UU ITE, dan UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Bung Salim mengungkapkan beberapa kasus-kasus nyata, dari Citibank hingga kolektor fintech, dalam beberapa kasus, menjadi pelajaran keras yakni,

1. Kasus Irzen Octa, Citibank (2011), dimana nasabah Citibank meninggal dunia setelah diintimidasi kolektor pihak ketiga. Tiga kolektor dipidana, Citibank dijatuhi sanksi berat dan dilarang memakai jasa kolektor selama dua tahun.

2. Kasus Debt Collector Surabaya (2015), dimana kolektor terbukti melakukan penganiayaan saat menagih utang motor, dan dinyatakan bersalah oleh pengadilan.

3. Kasus Digital Collection Pinjol (2024), satgas OJK memblokir 498 entitas ilegal, termasuk ratusan nomor kolektor yang menebar ancaman dan menyebar data pribadi nasabah melalui media sosial.

Sebelumnya, dalam rilis resmiya, OJK menegaskan, akan menutup, mencabut izin, dan menyeret ke jalur hukum bagi lembaga keuangan maupun mitra yang melakukan teror penagihan.

Selain itu Polri juga membuka kanal laporan Cyber Crime bagi masyarakat yang menjadi korban penyebaran data pribadi atau ancaman digital oleh penagih utang.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *