Tana Toraja, – Jurnaltivi.com – Diduga tak mengantongi ijin, usaha penampungan pasir yang diduga milik oknum kepala Lembang Tokesan, di Dusun Wala, Kecamatan Sangalla Selatan, Kabupaten Tana Toraja, Provinsi Sulawesi Selatan, didatangi Tim Satuan Polisi Pamong Praja.
Kedatangan Tim Satuan Polisi Pamong Praja Pemkab Tana Toraja kelokasi penampungan pasir tersebut atas laporan masyarakat, terkait aktifitas bongkar muat yang berada tepat dijalur utama poros batualu sangalla, jalan yang ramai dilalui para pelancong wisata.
Karena dianggap membahayakan pengendara dan pengguna jalan, penampungan pasir tanpa ijin inipun kemudian aktifitasnya diberhentikan sementara oleh pihak sat pol pp, sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 Pasal 64 terkait pengawasan dan pengendalian usaha.
