Yosef juga memaparkan hasil pengawasan dari BBPOM di Mataram, pada periode 2024 dan sampai dengan bulan September 2025. “Trend temuan produk ilegal di Sulawesi Selatan masih didominasi produk kosmetik, sampai September 2025 khasil penagwasan rutin yang kami lakukan telah menemukan 26.308 pieces kosmetik ilegal dengan nilai lebih dari 1,3 Miliar rupiah” ujar Yosef
“4 dari 5 perkara yang ditangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BBPOM di Makassar juga kosmetik, dengan jumlah temuan sebanyak 16.285 pieces dan nilai ekonomi sebesar 1,4 Miliar” lanjutnya
“Hal ini menunjukan demand masyarakat terhadap produk kosmetik tanpa izin edar BPOM dan mengandung bahan berbahaya masih tinggi, utamanya produk dengan klaim pemutih” lanjutnya
“Tingginya demand produk kosmetik yang memberikan efek instan memutihkan kulit seringkali dimanfaatkan “pelaku usaha nakal” dengan menambahkan berbahaya seperti merkuri, hidrokuinon, dan asam retinoat” ujar Yosef
“Penambahan bahan berbahaya ini berdampak terjadinya gangguan kulit, seperti iritasi, radang, bahkan kanker kulit. Dalam jangka panjang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan pada hati dan ginjal kita. Kosmetik dengan kandungan bahan berbahaya dapat mengakibatkan kecacatan pada janin jika digunakan pada ibu hamil” terang Yosef
