Keesokan harinya, Sabtu (18/10/2025) pagi, YD mulai menjalankan aksinya. Ia mengajak istrinya keluar dengan alasan akan mengantarnya pulang ke rumah orang tua. Sebelum berangkat, bayi mereka dititipkan kepada keluarga.
Alih-alih mengantar pulang, YD justru membawa SY ke kebun salak di Dusun Lintik, Desa Sumilian, Kecamatan Alla.
Sesampainya di kebun, kembali terjadi cekcok. Kemudian YD menganiaya istrinya dengan menendang punggung korban sebanyak tiga kali,” papar Kapolres.
Langkah YD semakin sadis. Ia kemudian mengalungkan selang ke leher SY dan mengikatnya dengan erat. Korban yang berusaha melawan dijambak rambutnya dan kepalanya dibenturkan ke batang pohon.
Setelah SY terdiam, YD melanjutkan aksinya dengan memasukkan jilbab korban ke dalam selang, lalu menarik ujung selang lainnya sehingga tubuh SY terangkat dan tidak menginjak tanah lagi.
YD menahan tarikan selang itu selama sekitar 20 menit, hingga ia mendengar suara ‘ngerok’ dari korban dan melihat SY berontak. Setelah korban tak bergerak, barulah selang dilepaskan,” tuturnya.
