Pasangkayu, Jurnaltivi.com – Ganti rugi lokasi pembangunan mal pelayanan publik di kabupaten pasangkayu, provinsi sulawesi barat, tak kunjung diselesaikan pemkab ditanami pisang oleh salah satu warga karena kesal hanya dijanji.
Padahal pembangunan mal pelayanan publik yang dibiayai negara melalui APBD pemkab pasangkayu tersebut bertujuan untuk mempermudah pelayanan, baik kepada masyarakat maupun pengusaha yang ingin menanamkan modal di wilayah tersebut.
Sayangnya permasalahan ganti rugi lahan yang diklaim salah satu warga pasangkayu bernama maming ambo’ jimah tersebut hingga saat ini belum terbayarkan, padahal menurutnya surat perjanjian ganti rugi telah disepakati pemkab pada tahun 2023 silam.
Walau kantor mal pelayanan publik telah diresmikan, pembayaran ganti rugi yang semestinya menjadi tanggung jawab pemkab kepada pemilik lahan, masih menjadi polemik.
Hingga berbuntut panjang/ karena jalan masuk ke mal pelayanan publik ditanami pisang.
Selain itu, maming ambo jimah juga mengancam akan menutup akses jalan ke kantor mal pelayanan publik jika pembayaran ganti rugi yang dijanjikan pemkab tak segera dibayarkan.(Randi/JTV)
