Mamuju, Jurnaltivi.com-Seorang pemilik Toko Bahan Bangunan di Kecamatan Tommo, merasa ditipu oleh oknum kontraktor, korban sudah membuat laporan polisi di Polresta Mamuju sejak Bulan Juni Lalu. Ironisnya laporan tersebut terkesan tidak ditindak lanjuti oleh penyidik karena hingga saat ini belum ada kejelasannya. .
“Saya sudah membuat laporan polisi di Polresta Mamuju sejak Bulan Juni lalu, namun hingga sampai hari ini belum ada titik terang dari laporan polisi yang saya buat,” ungkap H Sima, yang dihubungi wartawan media ini melalui sambungan telepon, Senin (10/11/2025).
H Sima, menambahkan, laporan tersebut dengan no LP/B/193/IV/2025/SPKT/RESTA MAMUJU/ Sulbar, tanggal 16 Juni 2025.
“Prihal laporan soal perkara penipuan dan penggelaoan pada Tanggal 26 Desember tahun 2023 dengan Tanggal 6 Desember Tahun 2024,” jelas H Sima pada wartawan.
Korban melaoorkan dua orang dengan inisial Y dengan I. Korban melaporkan kedua orang laki laki tersebut karena telah mengambil bahan bangununannya untuk proyek SD jauh Desa Rantemario Tommo 6 dengan Proyek SD Karondang Desa Leling Utara.
