Bung Salim menambahkan bahwa pemeriksaan menyeluruh diperlukan agar tata kelola BOS dapat berjalan sesuai ketentuan nasional, mengingat dana BOS merupakan anggaran yang diawasi ketat oleh pemerintah pusat.
Ketum Perjosi menyampaikan, bahwa pihaknya telah mengumpulkan daftar sekolah yang diduga tidak mengikuti ketentuan penetapan bendahara BOS. Data tersebut mencakup sekolah negeri pada jenjang SMPN, SMAN, dan SMKN di beberapa kabupaten dan kota di Sulawesi Selatan, bahkan di beberapa Provinsi dalam wilayah Indonesia. Namun, Perjosi memastikan bahwa daftar lengkap baru akan dirilis setelah proses verifikasi final selesai.
“Perjosi memiliki data lengkap sekolah SMPN, SMAN, dan SMKN yang terindikasi melanggar aturan penetapan bendahara BOS, dan siap merilisnya setelah proses verifikasi lanjutan selesai dilakukan,” jelas Salim.
Menurut Ketum Perjosi, sebagai organisasi profesi wartawan yang berfokus pada pemantauan pelaksanaan kebijakan publik, Perjosi menilai bahwa penetapan bendahara BOS harus dilakukan secara ketat sesuai regulasi. Tugas bendahara bersifat strategis dan sensitif, sehingga penarapan aturan kepegawaian menjadi penting untuk menjamin akurasi pertanggungjawaban keuangan negara.
