BeritaHukumNasionalSorotan

Tambah Dua Tersangka! Pangkalan Baznas Enrekang Dibidik Kasus Korupsi Dana ZIS, Tembus 7 Orang

778

Enrekang, Jurnaltivi.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Enrekang, Sulawesi Selatan, kembali mengamankan dua orang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Zakat, Infaq, Sedekah (ZIS) dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL) Baznas Enrekang periode 2021-2024.

Kedua tersangka itu adalah HJ, yang menjabat sebagai Ketua Baznas Kabupaten Enrekang, dan IK, seorang Komisioner di lembaga yang sama.

Keduanya telah memenuhi panggilan penyidik dan diperiksa intensif di Kejari Enrekang, Selasa (9/12/2024). Usai pemeriksaan yang berlangsung hingga sekitar pukul 18.00 WITA, HJ dan IK langsung digelandang ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Enrekang.

“Betul, keduanya langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Enrekang selama 20 hari terhitung sejak tanggal 9 Desember,” tegas Kepala Seksi Intelijen Kejari Enrekang kepada Jurnaltivi.com, Selasa.

Keduanya diduga melakukan pelanggaran terhadap dua pasal utama dalam Undang-Undang Tipikor, yaitu Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Secara subsidiair, juga Pasal 3 jo. Pasal 18 UU yang sama.

Exit mobile version