Berdasarkan Informasi, Tim Resnarkoba melakukan penangkapan terhadap terduga lelaki SR (47) yang diamankan di Kalosi, Kelurahan Kalosi, Kecamatan Alla,” ungkap KBO Narkoba.
lanjutnya, Ketika terduga lelaki SR diamankan, petugas menemukan barang bukti berupa 1 sashet narkotika dan 2 (dua) butir Ekstasi Inex.
Dari interogasi awal, terduga SR mengakui bahwa dia baru saja menjual narkotika kepada terduga lelaki AR sebanyak 5 sashet.
Kemudian tim melakukan pengembangan dan mengamankan terduga lelaki AR di Baloboan, Kelurahan Buntu Sugi, Kecamatan Alla, dari tangan terduga AR diamankan barang bukti berupa 1 Sashet yang diduga narkotika jenis sabu.
Dari keterangan AR, sebanyak 4 sashet lainnya sudah diserahkan kepada terduga JM dan HS, sehingga petugas kembali melakukan pengembangan.
Tim kemudian berhasil mengamankan terduga JM dan HS dan dari tangan terduga JM petugas menemukan barang bukti berupa 4 sashet palstik yang diduga berisi narkotika jenis sabus.
Dari Hasil keterangan terduga SR bahwa narkotika jenis sabu yang di jual kepada AR diperoleh dari seseorang yang berada di Wilayah Rappang,” Terang Ipda Hasriyadi.
