Terduga SR dan AR disangkakan pasal 114 (1) UU. RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara pling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau Pasal 112 (1) dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
Sedangkan ntuk terduga JM dan HS disangkakan pasal 112 (1) atu pasal 127 ayat (1) huruf a, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. (Tim/JTV)
