BeritaHallo PolisiPeristiwa

Gegara Hutang 1 Juta, Adik Tega Habisi Nyawa Kakak Kandungnya

335

Kompol Mustari : Pelaku sudah diserahkan ke Polrestabes Makassar guna jalani pemeriksaan lebih lanjut

Kompol Mustari mengatakan, pelaku akan dijerat undang-undang baru yang ancaman penjara hingga 15 tahun lamanya.

Kronologi peristiwa berdarah ini terjadi pada Jumat malam hari, tepatnya lokasi tanah kosong didepan sebuah swalayan.

Arif mendatangi kakaknya yang saat itu terlihat diarea lokasi kejadian. Melihat kakaknya, Arif pun langsung menangih hutang sebesar 1 juta rupiah ke kakaknya.

Namun, perselisihan pun terjadi antara adik dan kakak. Diduga tak kuat menahan emosi, Arif tega menusuk kakak kandungnya dengan sebilah badik sebanyak 4 kali tusukan.

Terkena tusukan, Tomo ( kakak kandung pelaku ) dilarikan kerumah sakit, tapi nyawanya tidak tertolong, korban pun meninggal dunia.

Polisi yang mendapatkan informasi terjadinya peristiwa tersebut kemudian mendatangi TKP. Reskrim Polsek Mamajang, Reskrim Polrestabes Makassar dan Dokpol Biddokkes Polds Sulsel melakukan olah TKP dan mengamankan sejumlah barang bukti.

Usai melakukan olah TKP, Reskrim Polsek Mamajang lalu melakukan penangkapan terhadap pelaku kurang lebih 24 jam.

Exit mobile version