Sorotan

Warga Bebanga Tolak Tambang Batuan Milik CV Sinar Harapan, Desak Pemerintah Tutup

498

Sikap penolakan ini didasarkan pada peraturan perundang-undangan antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya:
– Pasal 36 ayat (1): Setiap usaha dan/atau kegiatan wajib memiliki izin lingkungan.
– Pasal 65: Masyarakat berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh informasi dan partisipasi

2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba):
– Pasal 158: Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana.
– Pasal 161: Setiap kegiatan pertambangan wajib mematuhi ketentuan perizinan dan perlindungan lingkungan.
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang mengatur pemanfaatan ruang agar tidak merugikan masyarakat dan lingkungan.
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menjamin hak masyarakat untuk terlibat dalam pengambilan keputusan terkait wilayah dan sumber daya di sekitarnya.

Pernyataan sikap ini kami sampaikan sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab masyarakat Bebanga dalam menjaga lingkungan dan ruang hidup bersama

Exit mobile version