Plt. Kepala Dinsos P3A dan PMD Sulbar, Darmawati, menegaskan bahwa pengangkatan anak merupakan proses yang harus dilakukan secara ketat, transparan, dan bertanggung jawab karena menyangkut masa depan anak.
“Pengangkatan anak bukan sekadar urusan administrasi, tetapi menyangkut perlindungan hak dan tumbuh kembang anak. Oleh karena itu, seluruh tahapan harus dilaksanakan secara profesional, objektif, dan sesuai regulasi,” tegas Darmawati.
Ia juga menekankan pentingnya peran Bidang Rehsos dalam memastikan kesiapan calon orang tua angkat melalui asesmen sosial yang mendalam dan berkelanjutan.
“Kita ingin memastikan setiap anak ditempatkan pada lingkungan keluarga yang aman, layak, dan mampu memberikan pengasuhan yang terbaik,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial, Supiati Sahid, menyampaikan kesiapan jajarannya untuk terus memperkuat koordinasi dan pendampingan dalam setiap proses pengangkatan anak di Sulawesi Barat.
“Kami berkomitmen menjalankan seluruh mekanisme pengangkatan anak sesuai prosedur, dengan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak serta pengawasan berkelanjutan,” ujarnya.
