Pihak penggugat bisa saja mencabut gugatannya kalau tergugat mebayar kerugian material dan in material terhadap tergugat
Saat ini gugatan tersebut sudah dalam tahap mediasi di PN Mamuju. Gugatan tersebut diajukan berdasarkan putusan yurisprudensi putusan hakim dalam kasus yang sama.(m1)
