Enrekang, Jurnaltivi.com – Kasi Humas Polres Enrekang AKP Abd. Samad, S.H., M.H., memimpin pelaksanaan apel pagi di Lapangan Apel Mapolres Enrekang, Kamis (5/2/2026). Bertindak selaku Perwira Pengawas, AKP Abd. Samad membuka apel dengan melaporkan situasi Kamtibmas dalam 24 jam terakhir di wilayah hukum Polres Enrekang berjalan relatif aman dan kondusif.
Dalam arahannya, AKP Abd. Samad memaparkan sejumlah kebijakan pimpinan Polri terkini yang perlu dipahami seluruh personel. Salah satunya adalah Keputusan Kapolri Nomor 71 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Kedudukan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) di tingkat Polres.
Kebijakan yang ditetapkan per 19 Januari 2026 ini bertujuan memperkuat fungsi SPKT guna meningkatkan kualitas pelayanan publik. Dalam struktur baru, kedudukan SPKT tingkat Polres kini berada di bawah Bagian Operasi (Bagops), dengan Kepala SPKT bertanggung jawab langsung kepada Kabagops.
Terdapat perubahan nomenklatur di mana Kepala Unit SPKT kini disebut sebagai Perwira Samapta atau Pamapta,” jelas AKP Abd. Samad. Tugas utama Pamapta meliputi penerimaan laporan masyarakat, pemberian pertolongan pertama, tindakan awal di TKP, penyelesaian perkara ringan, serta pengendalian operasional harian.
