Menyinggung kalau pihak PT Palma membandel dan tetap beroperasi, menurutnya, pihak Komisi IV DPRD Sulbar untukencabut izin dari PT Palma.
“Semua perusahaan yang beroperasi di Sulbar tidak ada yang boleh melanggar aturan. Jika mereka tidak memenuhi persyaratan maka perusahaan yang bandel tersebut harus di tutup,” jelasnya lagi.
Kasus pencarian lingkungan yang mengakibatkan tambak warga rugi sekitar 14 Milyar rupiah akibat limbah PT Palma diduga dibuang di Sungai Kasani, menurut, Ifan, saat ini pihak Komisi IV sudah mendengar keluhan warga tersebut.
“Kami tidak bisa menangani persolan limbah karena Komisi IV hanya bermitra dengan Dinas Tenaga Kerja. Untuk persoalan limbah ditangani oleh Komisi III DPRD Sulbar,” ujarnya.
Kunker ke PT Palma tersebut digelar Komisi IV DPRD Sulbar, untuk melihat langsung kondisi di PT Palma. Terlebih lagi beberapa waktu lalu ada terjadi kecelakaan kerja di Pabrik PT Palma,
“Akibat kecelakaan kerja tersebut dia orang pekerja meninggal dunia dan 1 orang lainnya mengalami luka serius. Akibat kecelakaan kerja tersebut pihak kami sempat mengundang PT Palma untuk Rapat Dengar Pendapat namun mereka mangkir,” tutupnya. (m1)
