Mamuju, Jurnaltivi.com-Kepala Bidang Ketenagalistrikan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Barat, Qamaruddin Kamil, bersama Pejabat Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan Farid Asyhadi, Marwazi Abdullah, Gilang Ananda Putra, serta Operator Layanan Operasional Bidang Ketenagalistrikan Luther, melakukan kunjungan ke PT Tambang Batuan Andesit di Desa Lebani, Kecamatan Tapalang Barat, Kabupaten Mamuju, Rabu (18/2/2026).
Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Direktur PT Tambang Batuan Andesit, Arman Supriadi. Agenda utama kunjungan adalah melakukan validasi serta memastikan kesesuaian penggunaan pembangkit listrik (genset) perusahaan dengan ketentuan perizinan yang berlaku.
Qamaruddin Kamil menjelaskan bahwa kewajiban perizinan genset telah diatur secara tegas dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Usaha Ketenagalistrikan. Hal ini sejalan dengan misi Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel serta mewujudkan pelayanan dasar yang berkualitas, termasuk di sektor ketenagalistrikan.
