Enrekang, Jurnaltivi.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Enrekang angkat bicara terkait penanganan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang melibatkan sejumlah orang dari Aliansi Lingkar Tambang. Klarifikasi resmi disampaikan di ruang lobi Polres Enrekang, Minggu (15/3/2026) malam.
Kegiatan klarifikasi tersebut dipimpin langsung oleh Kasi Humas Polres Enrekang AKP Abd Samad, didampingi Kasat Reskrim AKP Herman serta Kanit I Pidum Satreskrim Polres Enrekang Iptu Fadly Fachrezi Kanggoasa.
Dalam pemaparannya, Kasat Reskrim Polres Enrekang AKP Herman menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan penyidik di lapangan bukanlah penangkapan. Melainkan, itu adalah bagian dari tahapan penyidikan setelah adanya laporan resmi dari korban.
Perlu kami luruskan bahwa proses yang dilakukan penyidik bukan penangkapan, tetapi merupakan tahapan dalam proses penyidikan setelah adanya laporan dari korban,” ujar AKP Herman.
Ia menjelaskan, laporan tersebut datang dari dua orang korban berinisial CY dan IA yang melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya. Perkara ini sendiri telah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan setelah dinilai memenuhi unsur tindak pidana.
Dalam prosesnya, penyidik telah melayangkan surat panggilan pertama kepada tiga orang saksi yang diduga mengetahui peristiwa tersebut. Surat panggilan pertama diterima oleh perwakilan Aliansi Lingkar Tambang bernama Misba, yang berjanji akan menyampaikannya kepada pihak yang bersangkutan. Namun, para saksi tidak hadir tanpa memberikan konfirmasi atau alasan.
Selanjutnya kami melayangkan panggilan kedua yang juga diterima oleh perwakilan mereka. Namun pada panggilan kedua para saksi kembali tidak hadir,” jelasnya.
Menurut AKP Herman, berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), saksi yang telah dipanggil secara sah dua kali wajib memenuhi panggilan. Apabila tetap mangkir tanpa alasan yang sah, penyidik berwenang mengeluarkan surat perintah membawa untuk menghadirkan saksi secara paksa.
Jadi yang terjadi di lapangan bukan penangkapan, melainkan surat perintah membawa saksi karena tidak menghadiri panggilan kedua. Ini merupakan bagian dari tahapan penanganan perkara sesuai aturan KUHAP,” tegas AKP Herman.
Ia pun mengimbau agar pihak-pihak yang dipanggil bersikap kooperatif demi kelancaran proses hukum. “Dengan adanya keterangan para saksi, penyidik dapat menggambarkan secara jelas peristiwa yang sebenarnya terjadi,” imbuhnya.
Polres Enrekang juga mengingatkan bahwa tindakan menghalangi proses penyidikan dapat berimplikasi hukum. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga situasi tetap kondusif agar aktivitas masyarakat dan perekonomian tetap berjalan dengan baik di Kabupaten Enrekang,” tambah AKP Herman.
Ia memastikan setiap gelar perkara yang dilakukan selalu melibatkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari kejaksaan untuk menjamin objektivitas, transparansi, dan kepastian hukum.
Sementara itu, Kanit I Pidum Satreskrim Polres Enrekang Iptu Fadly Fachrezi Kanggoasa memaparkan kronologi laporan yang masuk. Kasus ini dilaporkan pada 6 Maret 2026, dengan pelapor berinisial CY (warga negara asing asal China) dan IA (WNI).
Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi berinisial AS, ASK, AS, dan S. Dari keterangan mereka, muncul tiga nama yang diduga berada di lokasi kejadian, yaitu AR, Y alias UC, dan A.
Karena tidak kooperatif, penyidik kemudian melakukan upaya paksa membawa saksi ke hadapan penyidik pada Minggu malam (15/3/2026),” jelas Iptu Fadly.
Ia kembali menegaskan bahwa langkah tersebut sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam KUHAP. Fadly juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh isu yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Di sisi lain, Polres Enrekang menegaskan bahwa pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) tambang emas milik CV Hadaf Karya Mandiri bukan merupakan ranah kewenangan kepolisian.
Kami hanya fokus pada dugaan tindak pidana penganiayaan. Soal perizinan tambang atau lokasi pertambangan bukan kewenangan kami,” tegas Iptu Fadly.
Menutup klarifikasi, Kasi Humas Polres Enrekang AKP Abd Samad mengajak masyarakat untuk mempercayakan proses hukum kepada pihak kepolisian. Ia berjanji setiap kasus akan ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai aturan yang berlaku.
Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada isu atau informasi yang belum tentu benar. Percayakan kepada Polres Enrekang untuk menangani setiap perkara secara profesional,” pungkasnya. (Tim/JTV)



















