Mamuju, Jurnaltivi.com-Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Mamuju mendesak Gubernur Sulawesi Barat untuk segera meninjau ulang kebijakan penonjoban (pembebasan jabatan) terhadap puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.
“Kebijakan penonjoban tersebut diduga kuat dilakukan tanpa melalui rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Padahal, rekomendasi BKN merupakan bagian penting dalam memastikan setiap kebijakan kepegawaian berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ungkap Ketua Umum HMI Cabang Mamuju, Dahril, Sabtu (4/4/2026) dalam keterangan tertulisnya yang dikirim pada media ini.
BKN memblokir akses layanan kepegawaian Pemprov Sulbar dipicu akibat penonjoban 95 pejabat eselon III dan IV yang tidak sesuai prosedur. Sanksi ini menangguhkan administrasi ASN hingga Pemprov mengembalikan jabatan atau memperbaiki tata kelola sesuai aturan. Pemprov Sulbar diharapkan melakukan penataan ulang untuk mencabut blokir.
Kebijakan tersebut diketahui menyasar sebanyak 95 pejabat ASN, yang terdiri dari 51 pejabat administrator dan 44 pejabat pengawas. Langkah ini menuai sorotan karena dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam sistem manajemen kepegawaian nasional.
