“Usai melakukan aksi bejatnya pelaku akhirnya mengancam korban agar tidak melaporkan perbuatan bejat tersebut kepada siapapun. Kalau ada laporan maka korban akan digorok lehernya,” jelas Herman Basir.
Aksi bejat pelaku baru berhasil terungkap setelah nenek korban heran dengan tingkah korban tidak seperti biasanya.
Untuk mengungkap kondisi korban nenek dan tante korban akhirnya membujuk korban. Korban akhirnya memberitahukan perbuatan bapak kandungnya yang telah melakukan aksi bejat terhadap korban.
Tidak Terima dengan ulah bapak kandungnya akhirnya keluarga korban melaporkan perbuatan pelaku di Polresta Mamuju.
Polisi melakukan pengejaran, setelah melakukan pengejaran akhirnya pelaku RD (42) ditangkap di salah satu rumah di Kecamatan Simboro.
Pelaku langsung digelandang ke Polresta Mamuju untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Reskrim Polresta Mamuju, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya. Pelaku mengakui sudah 6 kali melakukan rudapaksa terhadap anak kandungnya sendiri.
