Rapat juga menyoroti penguatan layanan medis unggulan seperti Periodonsi, Patologi Anatomi (PA), MRI, dan Onkologi, serta persiapan pengembangan layanan Orthopedi dan Radioterapi yang saat ini sedang berjalan. Seluruh unit diminta untuk melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen pendukung dengan batas waktu hingga 28 April 2026.
Beberapa poin penting lainnya yang menjadi perhatian dalam hasil rapat antara lain revisi maklumat pelayanan dengan penambahan unsur sanksi, penyelesaian laporan tindak lanjut triwulan I sebelum pelaporan triwulan II, serta kebutuhan dokumen kode etik yang lebih komprehensif. Selain itu, dokumentasi pendukung seperti identitas profesi (PIN), fasilitas layanan (tempat sampah, tisu), pembaruan foto pojok ASI, serta penyediaan air minum di area pengaduan juga menjadi bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan.
Adapun rapat ini turut dihadiri oleh perwakilan Biro Organisasi Herman Dalipang, Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia Andi Hidayah Arif, serta Aryantisari dari Inspektorat Daerah, yang memberikan masukan dalam rangka penyempurnaan pelaksanaan evaluasi pelayanan publik di lingkungan RSUD Provinsi Sulawesi Barat.
