Sorotan

Tuntut Janji Mesin Daur Ulang Sampah Puluhan Pemuda Botteng Tutup TP Adi Adi, Ancam Demo Kantor Bupati

110

Perwakilan pemuda setempat, Muh Ikram, dalam keterangannya kepada media menyampaikan bahwa penutupan akses ini merupakan bentuk akumulasi dari kekecewaan masyarakat.

“Kami hanya menagih janji yang pernah disampaikan kepada orang tua kami. Dulu kami dijanjikan manfaat, tapi hari ini kami justru merasakan dampak buruk—lingkungan tercemar, kesehatan terganggu,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa tindakan masyarakat memiliki dasar hukum yang jelas, merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang menjamin hak masyarakat atas lingkungan yang sehat dan pengelolaan sampah yang baik.

Dalam aksi tersebut, masyarakat menyampaikan dua tuntutan utama, yaitu:

1. Penyediaan mesin pengolahan sampah daur ulang

2. Penyediaan mobil pengangkut sampah untuk wilayah mereka

Menurut Muh Ikram, masyarakat tidak menolak pengelolaan sampah, melainkan menuntut keadilan dan solusi yang konkret.

“Kami tidak menolak pembangunan. Tapi kami menolak jika hanya dijadikan tempat pembuangan tanpa ada manfaat bagi masyarakat,” tegasnya.

Exit mobile version